Fri, 19 Mar, 2021
RSUPKANDOU.COM, MANADO--Mewakili Direktur Utama
RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado Dr dr Jimmy Panelewen,SpB. KBD, Direktur SDM dan Pendidikan Dr dr Ivonne Rotty.M.Kes memamparkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 tahun 2019 yaitu Standar Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Jumat 19/03/21. di aula lantai RSUP Kandou.
"Pelayanan Publik ini harus selalu di ingatkan dan harus selalu disosialisasikan, karena bagimana rumah sakit kandou memberikan pelayanan Terbaik dan Prima dilihat dari Pelayanan Kita Semua ", ujar Direktur SDM Pendidikan dan Umum dr Ivonne.
Menurut dr Ivonne RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado patut berbangga karena saat penilian dari Kemenkes tahun 2020 RSUP Kandou sudah Masuk Peringkat 12 Pelayanan Publik.
"Sampai saat ini kita di nilai oleh kemenkes melalui biro komunikasi dengan penilaian mistery quaes
RSUP Kandou dulunya peringakat ke 4 paling jelek di indonesia, tapi pada tahun 2020 kita naik keatas sudah masuk rengking 12 dan yang trbaik adalah security RSUP kandou dengan point 100", katanya
Sembari mengatakan bahwa team Security RSUP Kandou mendapat nilai 100 dan Peringkat 1 di Indonesia karena mengimplementasikan Standar Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di dalam bertugas.
"saya memberikan apresiasi kepada teman2 security yang mengimplementasikan sosialisasi ini didalam melaksanakan pekerjaaannya di lingkungan Rsup Kandou, ", ujarnya.
Jadi menurut dr Ivonne
Implementasi dilapangan pelayanan publiknya seperti apa
Kita harus relevan disaat Pasien atau pengunjung bertanya harus aktif memberikan jawaban dengan baik.(Hukormas)