Sat, 03 May, 2025
RSUPKANDOU.COM,Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Gratifikasi tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkes berhasil menembus 10 besar instansi dengan indeks pengendalian gratifikasi tertinggi secara nasional.
Kemenkes menempati posisi keempat dengan raihan indeks 96,8, menyusul tiga instansi yang mencatatkan nilai sempurna, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Kota Salatiga, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang masing-masing meraih indeks 100.
Capaian ini menandai keberhasilan Kemenkes dalam membangun sistem pengendalian gratifikasi yang efektif serta menumbuhkan budaya integritas di lingkungan internal kementerian.
Berikut daftar lengkap 10 instansi dengan peringkat tertinggi:
1. OJK, Pemkot Salatiga, PT Bank Mandiri (Indeks 100)
2. Kemenkeu, Pemkab Blitar, PT Asabri (Indeks 98)
3. Pemprov DKI Jakarta (Indeks 97,5)
4. Kemenkes (Indeks 96,8)
5. Pemkab Banjar (Indeks 95,6)
6. Kemenko Perekonomian (Indeks 96,55)
KPK memberikan apresiasi atas komitmen seluruh instansi tersebut dalam menjalankan upaya pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan. Melalui kampanye “Bangga Berintegritas, Cegah Gratifikasi Ilegal,” KPK mendorong seluruh lembaga negara dan BUMN untuk terus memperkuat integritas dan sistem pencegahan korupsi.***(Humas Kandou)