Fri, 03 May, 2019
Komisi IX DPR-RI bersama rombongan melakukan peninjauan ke RSUP Kandou Manado dan disambut oleh Direktur Utama RSUP Kandou Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B-KBD di Instalasi Gawat Darurat RSUP pada Hari Jumat 03 Mei 2019. Dirut RSUP Kandou Panelewen memaparkan teknis penerimaan dan perawatan pasien. Termasuk koordinasi penanganan pasien gawat darurat melalui layanan Public Safety Center (PSC) 119 kepada Tim yang dipimpin oleh dr. Marjati Arjoso, SKM Sebelumnya, saat pertemuan Jumat pagi di Kantor Gubernur Sulut, Panelewen menyampaikan beberapa hal penting soal perkembangan pelayanan kesehatan. Di antaranya menyangkut status kepegawaian di RSUP Kandou sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Kemudian, Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Karena ada beberapa masalah kesehatan yang belum di-cover oleh program ini. Seperti kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kasus pemerkosaan. “Tim Komisi IX DPR-RI pun menanggapi serius usulan tersebut, dan mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti lewat kebijakan pemerintah,” tandas Panelewen. Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Farly Kotambunan SE membuka kegiatan tersebut dan diikuti juga Staf Ahli Menteri Kesehatan RI Bidang Ekonomi Kesehatan dr. Mohamad Subuh, MPPM, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat, Dirjen Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI. Selain itu juga Kepala Dinas Kesehatan Sulut, Kepala BKKBN Sulut, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, dan Kadis Tenaga Kerja Sulut, dan sejumlah pejabat terkait lingkup kerja Komisi IX DPR-RI. (hukormas/ch)