Wed, 07 Jun, 2017
Sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Laporan Keuangan RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado, wajib untuk diaudit oleh auditor independen, dalam hal ini oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Keuangan Tahunan yang wajib diaudit adalah laporan keuangan berdasarkan Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum (PABLU).
Laporan Keuangan tahun 2016 telah selesai diaudit oleh KAP, Subagyo dan Lutfi dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini ini menunjukkan tata kelola anggaran dan keuangan di RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado telah berjalan sesuai dengan tata aturan yang ada, namun tentunya bukan berarti tidak terdapat kekurangan.
Dengan hasil ini, maka diharapkan pengelolaan anggaran dan keuangan negara akan lebih ditingkatkan di tahun-tahun yang akan datang.
Hasil audit KAP tahun ini diserahkan langsung oleh Managing Partner KAP Soebagyo & Luthfi Mohammad, SE.Ak, CPA pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017, dan diterima oleh Plh. Direktur Utama Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B-KBD, di Ruang Rapat Direksi RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado, dan dihadiri juga oleh Kepala Bagian Perbendaharaan dan Akuntansi, Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi. Panelewen menyatakan bangga dengan hal ini dan berharap agar terus dipertahankan bahkan terus ditingkatkan, imbuhnya. (ch)