RSUP KANDOU DAPAT APRESIASI DARI DJSN

Wed, 14 Mar, 2018


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah dibentuknya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.
Berkenan dengan hal tersebut, ketua DJSN dr. Sigit Priohutomo, MPH melakukan kunjungan kerja ke RSUP Kandou Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu 14 Maret 2018. Kunjungan kerja oleh Ketua DJSN kali ini disambut baik oleh Direktur Utama dr. Maxi R. Rondonuwu, DHSM, MARS bersama direksi dan sangat berterima kasih atas kunjungan ke RSUP Kandou untuk melakukan peninjauan ke beberapa ruang pelayanan seperti pada ruang pendaftaran pasien, beliau melihat sistem pendaftaran pasien yang sudah tertata dengan baik, kemudian melihat ke ruangan anti fraud guna mendeteksi terjadinya fraud dalam pelayanan dengan klaim dengan BPJS, yang mana kita telah memiliki ruangan claim fraud dan sistem e-fraud yang bisa mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud. Usai melihat ruangan fraud dr. Sigit bersama tim melihat juga dan berdialog langsung dengan pasien dan keluarga pasien kelas III yang ada di ruang perawatan Edelweis. Dari hasil penelusuran, beliau sangat terkesan dan memberikan apresiasi atas progres dari RSUP Kandou, Ia mengatakan juga, baru di RSUP Kandou yang ada pelayanan seperti itu dan diharapkan hal ini akan menjadi contoh nasional untuk seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. (hukormas)