RSUP KANDOU DUKUNG PENUH PROGRAM JKN-KIS, TAK MEMBEDA-BEDAKAN PASIEN

Mon, 19 Nov, 2018


Direksi RSUP Kandou menyatakan tidak ada pemulangan paksa pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelolaan BPJS Kesehatan. Direktur Medik dan Keperawatan dr. Celestinus Eigya Munthe, Sp.KJ, M.Kes mengutarakan, hasil pemeriksaan manajemen berdasarkan catatan rekam medis pasien perempuan berinisial SY (67), pemegang Kartu Indonesia Sehat, telah sesuai indikasi medis. Dari kronologis medis, pasien SY masuk ke RSUP Kandou melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 7 November 2018 pukul 20.47 Wita. Saat anamnesis, mengeluhkan sakit pada panggul kanan sejak 2 bulan yang lalu karena terjatuh di kamar mandi. Sebelum dibawa ke RSUP Kandou, pasien sudah beberapa kali keluar masuk di RS lain. Dan oleh RS Kalooran Amurang dirujuk pada 7 November 2018 ke IGD RSUP Kandou. Dengan diagnosis fraktur patologis pada ramus superior pedis dekstra (patah pada bagian panggul sebelah kanan). Berdasarkan diagnosis tersebut, lanjut Munthe, pasien kemudian dirawat oleh dokter ortopedi (spesialis tulang) sebagai dokter penanggung jawab pasien. Dalam masa perawatan untuk penanganan patah tulang tersebut, ditemukan adanya gangguan pernapasan. Maka pasien dikonsultasikan ke Bagian Penyakit Dalam. Dengan diagnosis oleh dokter ortopedi adalah Suspect Tuberkulosis (TB) Paru. Di masa perawatan, dilakukan pemeriksaan TB Paru ternyata hasilnya negatif. Selanjutnya, hasil pertimbangan klinis dokter ortopedi yang melakukan perawatan, pasien dinyatakan sudah layak dipulangkan setelah 6 hari masa perawatan. Pada 13 November 2018 pasien dipulangkan dan disarankan melanjutkan rawat jalan di Poliklinik Bedah. Dari hasil tersebut, Munthe menekankan, dalam kasus ini perlu dipahami bahwa tidak ada pemulangan paksa. "Di rumah sakit, keputusan klinis oleh dokter yang berkompeten bagi setiap pasien, tentunya tidak akan diintervensi oleh manajemen," sebutnya. Meski begitu, Munthe menambahkan, sebagai instansi layanan publik, RSUP Kandou juga sangat rentan mendapat keluhan. "Apapun keluhan yang ada, sampaikan pada manajemen supaya tidak terjadi mis-komunikasi. Karena kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan berkualitas, nyaman, dan berstandar internasional," imbuhnya. Munthe juga meyakinkan bahwa RSUP Kandou sebagai instansi milik pemerintah, sangat mendukung program JKN-KIS. Baik itu kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah, maupun non-PBI atau mandiri; terbukti dengan jumlah pasien yang berobat di RSUP Kandou sebanyak 95% dari total kunjungan pelanggan di RS ini. (hukormas/ch*)