RSUP KANDOU-KEJATI SULUT JALIN MOU

Wed, 16 Jan, 2019


Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. R. D. Kandou Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menandatangani nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Kantor Kejati Sulut, Rabu 16 Januari 2019. Direktur Utama RSUP Kandou Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B-KBD mengatakan, kerjasama tersebut akan berlangsung hingga jangka waktu dua tahun ke depan. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan karena RSUP Kandou sebagai instansi kesehatan bergerak di bidang pelayanan publik, diwajibkan melakukan kinerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi di dalamnya mengelola anggaran negara. "Kami bersyukur pihak Kejati Sulut dapat merespon baik kerjasama penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut," ujar Panelewen. Sementara itu, Kepala Kejati Sulut M Roskanedi, SH menekankan, penandatanganan nota kesepakatan kali ini sudah diawali verifikasi oleh Asdatun. Yang mana menyebutkan bahwa kerjasama ini bisa dilanjutkan setelah memenuhi standar di kejaksaan. Diterangkannya, Kejati Sulut dalam proses kerjasama ini akan memberikan bantuan hukum berupa pertimbangan dan tindakan hukum, sesuai surat kuasa khusus yang diberikan oleh RSUP Kandou. Dapat berupa pengawalan pengadaan barang dan jasa, gugatan pasien, serta gugatan secara internal yang dihadapi oleh RSUP Kandou. "Termasuk juga mengawal agar tidak ada oknum-oknum di internal RSUP Kandou yang hendak melakukan penyimpangan dalam pekerjaannya," pungkas Kajati. Hadir pada pertemuan ini, Wakajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, para Asisten Kejati Sulut, Anggota Dewan Pengawas RSUP Kandou Ferdinand Lengkong, SH yang juga Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Sulut, jajaran Direksi dan pejabat struktural RSUP Kandou Manado. (hukormas/ch)