Thu, 18 May, 2017
Kunjungan Kerja ke RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado oleh Kepala Biro Kepegawaian Direktorat Pelayanan Medik Kemenkes RI drg. Tri Utami, MPh bersama Kepala Bagian Pengembangan Biro Kepegawaian drg. Wildan Jumat, 18 Mei 2017 melakukan pertemuan dengan Direktur Utama dr. Maxi R. Rondonuwu, DHSM, MARS didampingi oleh Direktur SDM dan Pendidikan Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B-KBD serta pejabat terkait di Ruang Rapat Direksi. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan masalah pendidikan program tugas belajar dan izin belajar, yang mana pendidikan yang tidak linier dengan kompetensi seperti pendidikan D3 Kebidanan melanjutkan ke S1 Keperawatan, dikatakan oleh Tri Utami itu bisa saja apabila pihak rumah sakit masih membutuhkan tenaga perawat dengan dasar perhitungan Analisa Beban Kerja, demikian pula halnya dengan kuliah jarak jauh itu bisa saja setelah ada MoU dari Institusi dan Instansi pegawai tersebut. Dikatakan pula mengenai tugas belajar, itu harus meninggalkan tugas karena kuliah di luar daerah, tetapi bila dibiayai sendiri untuk tugas belajar dimintakan ada kebijakan dari Badan PPSDM untuk penerbitan SK Tugas Belajar. Oleh karena itu dengan adanya program pemutihan dari Kemenkes, maka hal-hal tersebut di atas masih boleh ditoleransi tetapi selanjutnya tidak diperkenankan lagi. Sedangkan untuk tenaga perawat SPK yang sudah bekerja tidak lagi sesuai dengan kompetensi, dalam rangka Akreditasi Internasional harus minimal D3, sebab perawat yang bekerja tidak sesuai dengan kompetensi akan mengalami masalah dalam pembuatan Sasaran Kerja Pegawai karena harus sesuai uraian tugas. (ch)